Thursday, May 21, 2026
HomeKriminalKetua Ombudsman Tersangka Korupsi oleh Kejaksaan Agung: Berita Terkini

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi oleh Kejaksaan Agung: Berita Terkini

Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha Pertambangan Nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025. Keputusan ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung melalui siaran pers, setelah mendapatkan bukti cukup melalui serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Tersangka HS, yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026, diduga terlibat dalam mempengaruhi Kementerian Kehutanan RI terkait permasalahan PT TSHI. Kasus ini bermula dari perhitungan PNBP yang dipermasalahkan oleh PT TSHI, yang kemudian melibatkan HS untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI berdasarkan pengaduan masyarakat.

Selama proses pemeriksaan, HS diduga mengatur agar kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI dianggap keliru. Hal ini membawa konsekuensi pada perintah Ombudsman kepada PT TSHI untuk melakukan penghitungan kembali terkait kewajiban pembayaran kepada negara.

Kasus ini melibatkan pertemuan antara HS, LO, dan pihak PT TSHI, di mana ditemukan kesepakatan untuk memperbaiki kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP IPPKH. Tersangka HS diduga menerima uang sejumlah Rp1,5 miliar untuk ancamannya.

Akibat perbuatannya, HS dan pihak terkait disangkakan dengan berbagai pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Selain itu, tersangka juga ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Semua perkembangan terkait kasus ini dapat diakses melalui HUKUMKriminal.Net.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler