Tuesday, June 9, 2026
HomeLainnyaBusiness Judgment Rule Dinilai Perkuat Keberanian Direksi

Business Judgment Rule Dinilai Perkuat Keberanian Direksi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 kembali menghidupkan diskusi soal posisi dan tanggung jawab pidana atas pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam bisnis negara yang dikelola BUMN. Di tengah upaya mendorong profesionalisme dan efisiensi pada BUMN, tantangan justru hadir melalui penegakan hukum yang ketat di sektor ini, sehingga ruang gerak pengambil kebijakan bisnis kerap dibatasi bayang-bayang pidana.

Isu utama yang disorot adalah prinsip business judgment rule (BJR), yang berfungsi sebagai tameng bagi direksi atau pengambil keputusan bisnis. Selama mereka bertindak dengan hati-hati, objektif, serta tanpa motif buruk dan kepentingan tersembunyi, kerugian akibat keputusan bisnis seharusnya tidak serta merta dikriminalisasi. Ari Yusuf Amir, Managing Partner dari Ail Amir & Associates Law Firm, menegaskan bahwa BJR penting untuk memastikan agar keputusan bisnis yang wajar tidak langsung dipidanakan, sepanjang semua proses telah dilakukan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sepanjang proses pengambilan keputusan didasari niat baik, perhitungan rasional, dan tanpa konflik, direksi seharusnya terlindungi,” ujar Ari dalam sebuah diskusi di Hukumonline. Ia menambahkan, dalam praktik, kerugian dalam usaha tak harus diartikan sebagai sebuah tindak pidana jika itu hasil dari proses bisnis yang terbuka dan sah.

Dalam Undang-Undang BUMN terkini, organisasi BUMN memang diarahkan agar mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik. Implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tanggung jawab menjadi fondasi. Dengan demikian, direksi wajib menjunjung kepatuhan terhadap konstitusi perusahaan serta norma tata kelola, sehingga jika segala aturan itu ditaati, sanksi pidana seharusnya menjadi peristiwa luar biasa, bukan ancaman harian.

Namun realita berbeda. Dalam penegakan hukum, Ari menyebut sering terjadi kerancuan antara penilaian bisnis dengan audit kerugian negara. Dari sisi bisnis, kebijakan dievaluasi dengan perspektif ketika keputusan diambil (ex ante), berdasarkan data dan risiko pada waktu itu. Sebaliknya, auditor negara cenderung mengevaluasi setelah kejadian (ex post), menyoroti hasil yang telah terjadi, termasuk kerugian. Perbedaan ini kerap membuat keputusan bisnis dinilai salah jika ada kerugian di kemudian hari, padahal keputusan dibuat secara objektif.

Putusan MK 28 berperan penting menetapkan batas antara kerugian nyata dan potensi kerugian. Ari menekankan, sebelum keputusan ini, kerugian negara kerap diidentifikasi melalui estimasi potensi keuntungan yang seharusnya diperoleh. Namun kini, MK menegaskan bahwa kerugian negara harus terbukti nyata dan angkanya jelas. Potensi pendapatan yang tidak tercapai, menurut Ari, tidak bisa asal dianggap sebagai kerugian negara menurut hukum pidana.

Selain itu, MK mempertegas hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang mengaudit dan menetapkan jumlah kerugian negara. Audit lembaga lain hanya sebagai pendukung, tidak dapat dijadikan dasar penetapan kerugian. Praktik sebelumnya, menurut Ari, penegak hukum kerap menggunakan hasil audit lembaga lain seperti BPKP atau auditor independen untuk membawa kasus ke ranah pidana, yang seharusnya tidak boleh terjadi pasca putusan MK tersebut.

Meski telah ada putusan, Ari menyayangkan penegakan hukum di lapangan masih menunjukkan inkonsistensi. Penetapan kerugian negara kerap tetap menggunakan audit dari lembaga selain BPK dengan alasan yurisprudensi lama, padahal putusan MK sudah memberikan batas tegas. Ia mengingatkan, pidana seharusnya digunakan sebagai jalan terakhir dan tidak semua masalah BUMN harus langsung dibawa ke ranah pidana. Persoalan administratif, ganti rugi perdata, atau perkara tata usaha negara sepatutnya lebih dahulu mendapat ruang penyelesaian.

“Jangan sampai setiap kerugian bisnis otomatis diproses secara pidana. Ada mekanisme administrasi maupun perdata yang harus diprioritaskan,” tegas Ari.

Guru besar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, menekankan pentingnya perlindungan bagi pengambil keputusan bisnis yang berdasarkan profesionalisme dan kalkulasi yang masuk akal. Ia menyoroti bahwa dunia usaha selalu berada dalam dinamika perubahan. Risiko kerugian dalam bisnis harus dipahami sebagai bagian dari proses, dan perlindungan hukum mutlak diperlukan bagi mereka yang menjalankan tugasnya tanpa niat buruk ataupun konflik kepentingan.

Topo melihat, walau BJR belum disebut secara spesifik dalam hukum pidana nasional, pihak peradilan mulai menerapkannya dalam beberapa putusan. Ini menunjukkan penilaian pengadilan yang kian sadar akan kebutuhan dunia bisnis terhadap proporsionalitas dan keadilan kontekstual, bukan sekadar prosedural.

Debat tentang penerapan BJR dan pengukuran kerugian negara menyoroti kebutuhan terhadap konsistensi standar di sistem hukum Indonesia. Tanpa eksekusi yang disiplin, arah kebijakan dari MK tidak akan bermakna. Perlu ketegasan untuk membedakan antara kegagalan bisnis yang normal dengan perilaku menyimpang atau korupsi, agar penegakan hukum tidak menghambat iklim bisnis dan keberanian mengambil inovasi maupun risiko yang sehat.

Pada akhirnya, untuk memajukan BUMN serta menjaga keseimbangan antara hukum dan bisnis, mekanisme penegakan hukum harus memastikan keterbukaan dan berkeadilan, sehingga kesalahan atau kerugian yang terjadi karena risiko usaha tidak disamakan dengan tindak pidana, selama semua proses sesuai prinsip-prinsip yang telah digariskan.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara

RELATED ARTICLES

Terpopuler