Sunday, October 11, 2026
HomeTeknologiPajak Kripto Korea Selatan Terancam Ditunda Lagi

Pajak Kripto Korea Selatan Terancam Ditunda Lagi

Rencana penerapan pajak atas aset kripto di Korea Selatan yang dijadwalkan mulai 1 Januari 2027 menghadapi tekanan untuk ditunda. Partai Demokrat Korea (DKP) yang berkuasa, anggota parlemen oposisi, serta kelompok industri menyerukan penundaan tersebut pada Senin, 28 September 2026.

Desakan itu muncul ketika kesiapan sistem perpajakan dipertanyakan. Dengan tenggat penerapan yang semakin dekat, sejumlah pihak menilai pemerintah belum memiliki landasan dan perangkat yang cukup untuk menghitung serta memungut pajak atas pendapatan aset virtual secara kredibel.

DKP Minta Pajak Ditunda

Anggota parlemen Min Byung-duk, anggota senior komite kebijakan DKP, mengatakan pengenaan pajak sebaiknya menunggu sampai Undang-Undang Dasar Aset Digital disahkan. Menurut dia, aturan dasar tersebut penting sebelum pemerintah memulai kebijakan perpajakan atas aset kripto.

“Tidaklah tepat untuk memulai pengenaan pajak ketika undang-undang dasarnya belum ditetapkan. Kita memerlukan landasan yang kokoh untuk memungut pajak secara kredibel, dan landasan tersebut belum tersedia,” ujar Min.

Ia menyoroti sejumlah persoalan teknis yang dinilai belum terselesaikan. Salah satunya adalah kesulitan melacak pendapatan yang diperoleh investor melalui bursa aset kripto luar negeri. Selain itu, belum tersedia sistem yang memungkinkan kerugian investasi dialihkan ke tahun-tahun berikutnya atau diberlakukan sebagai carry-forward.

Min menegaskan, kekhawatirannya terutama berkaitan dengan waktu dan kesiapan sistem perpajakan, bukan penolakan terhadap kebijakan pajak aset virtual itu sendiri. Karena itu, penundaan dinilai diperlukan agar mekanisme pemungutan pajak memiliki dasar yang lebih kuat.

Pemerintah Tetap Pertahankan Jadwal 2027

Seruan dari DKP tersebut berseberangan dengan sikap pemerintah Korea Selatan. Pada hari yang sama, Menteri Keuangan Lee Hyoung-il menyatakan dukungan terhadap penerapan pajak sesuai jadwal. Ia mengatakan ketentuan perpajakan yang berlaku telah mengatur pengenaan pajak atas pendapatan aset virtual mulai tahun depan.

Lee juga menyampaikan bahwa sebagian besar investor kemungkinan tidak akan terkena beban pajak besar. Berdasarkan data yang ditinjau pemerintah, 85 persen investor memiliki aset virtual senilai kurang dari 5 juta won atau US$3.670, setara Rp66,06 juta dengan asumsi kurs won terhadap rupiah 13,21.

“Setelah meninjau data, kami menemukan 85% investor memiliki aset virtual senilai kurang dari 5 juta won atau US$ 3.670 (atau setara Rp 66,06 juta (asumsi kurs won terhadap rupiah 13,21). Mengingat ada pengurangan dasar sebesar 2,5 juta won atau Rp 33,03 juta, sebagian besar dari mereka akan berada di bawah ambang batas kena pajak atau hanya menanggung beban pajak yang kecil,” kata Lee.

Dengan adanya pengurangan dasar sebesar 2,5 juta won atau Rp33,03 juta, pemerintah memperkirakan mayoritas investor berada di bawah ambang batas kena pajak atau hanya menanggung kewajiban yang kecil. Perbedaan pandangan antara partai penguasa, parlemen, kelompok industri, dan pemerintah kini menempatkan jadwal penerapan pajak 1 Januari 2027 dalam sorotan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler