Sunday, October 11, 2026
HomePolitik**Foto KTP-el Bisa Diganti? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya**

**Foto KTP-el Bisa Diganti? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya**

Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa hasil foto lama kurang baik. Perubahan pas foto merupakan bagian dari pemutakhiran elemen data kependudukan, sehingga harus didasarkan pada kondisi tertentu sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Penggantian foto dapat dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau KTP-el yang dimiliki mengalami kerusakan. Dalam kondisi tersebut, foto lama dinilai berpotensi tidak lagi menggambarkan keadaan fisik pemilik atau dokumen tidak dapat digunakan secara layak.

Kondisi yang memungkinkan foto diganti

Perubahan fisik permanen menjadi salah satu dasar untuk melakukan perekaman foto kembali. Perubahan ini dapat membuat penampilan seseorang berbeda secara signifikan dibandingkan dengan foto yang tersimpan dalam data kependudukan.

Foto juga dapat diperbarui ketika KTP-el mengalami kerusakan fisik. Untuk memperoleh dokumen pengganti, pemilik harus mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk tetap memastikan identitas pemilik dapat diverifikasi. KTP-el memuat foto dan data biometrik yang digunakan sebagai bagian dari data kependudukan. Karena itu, pembaruan foto tidak dilakukan semata-mata berdasarkan preferensi pribadi terhadap hasil pas foto.

Prosedur pengajuan di Disdukcapil

Warga yang memenuhi kriteria dapat mengajukan perubahan foto kepada Disdukcapil. Dalam prosesnya, perubahan dicatat dalam sistem administrasi kependudukan. Setelah data foto diperbarui, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan informasi yang telah disesuaikan.

Persyaratan teknis dapat berbeda di setiap daerah. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, menyebut pada Juli 2026 bahwa warga yang memenuhi kriteria penggantian foto dapat mengurus layanan tersebut dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama.

Oleh sebab itu, masyarakat disarankan memastikan persyaratan kepada Disdukcapil di daerah masing-masing sebelum mendatangi kantor pelayanan. Informasi tersebut diperlukan agar dokumen yang dibawa sesuai dengan ketentuan setempat.

Penggantian tidak dilakukan secara bebas

Keinginan untuk mengganti foto karena tidak menyukai tampilan pada KTP-el lama belum tentu dapat menjadi alasan yang diterima. Perekaman dan perubahan foto dilakukan oleh petugas melalui sistem administrasi kependudukan, bukan dengan menyerahkan pas foto secara bebas seperti dalam pembuatan dokumen tertentu.

Sistem KTP-el menggunakan foto dan data biometrik untuk membantu pencocokan identitas. Peraturan mengenai perangkat pembaca KTP-el juga mengatur fungsi pencocokan data biometrik dan foto, termasuk proses penggantian pas foto setelah verifikasi dilakukan.

Dengan demikian, foto KTP-el memang dapat diperbarui, tetapi hanya jika terdapat dasar yang sesuai, terutama perubahan fisik permanen atau kerusakan pada dokumen. Pengajuan tetap harus dilakukan melalui Disdukcapil dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku di wilayah masing-masing.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler