Sunday, October 11, 2026
HomePolitikApa Itu Ombudsman? Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya

Apa Itu Ombudsman? Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya

Masyarakat yang menghadapi pelayanan publik yang berlarut-larut, tidak sesuai prosedur, atau merugikan dapat mengadukan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia. Namun, sebelum melapor ke lembaga tersebut, pengaduan perlu terlebih dahulu disampaikan kepada instansi atau penyelenggara layanan yang bersangkutan.

Mengenal Ombudsman dan maladministrasi

Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan itu mencakup layanan yang diberikan pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan hukum milik negara, serta pihak swasta atau perseorangan yang mendapat tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Keberadaan Ombudsman diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Undang-undang tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 7 Oktober 2008, serta hingga kini masih berstatus berlaku.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Ombudsman menangani dugaan maladministrasi. Istilah ini mencakup perilaku atau perbuatan melawan hukum, tindakan yang melampaui kewenangan, penggunaan kewenangan untuk tujuan lain, kelalaian, maupun pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Tugas dan kewenangan Ombudsman

Salah satu tugas utama Ombudsman adalah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi. Laporan dapat disampaikan oleh orang yang mengalami atau mengetahui persoalan dalam pelayanan publik.

Setelah laporan diterima, Ombudsman memeriksa substansinya untuk memastikan apakah perkara tersebut termasuk dalam ruang lingkup kewenangan lembaga. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan, melakukan klarifikasi, serta menelaah dokumen yang berkaitan dengan laporan.

Laporan yang berada dalam kewenangan Ombudsman dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sesuai ketentuan. Tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan itu juga diatur dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 29 Desember 2023.

Ombudsman tidak hanya bekerja berdasarkan laporan masyarakat. Lembaga ini dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi. Ombudsman juga bertugas mencegah maladministrasi agar pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian.

Dalam menjalankan pengawasan, Ombudsman dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, maupun perseorangan. Lembaga ini berwenang meminta keterangan dari pelapor, terlapor, dan pihak terkait; memeriksa dokumen; meminta klarifikasi kepada instansi terlapor; serta memanggil pihak yang berkaitan dengan laporan.

Ombudsman juga dapat menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak. Dalam kondisi tertentu, lembaga tersebut dapat mengeluarkan rekomendasi penyelesaian, termasuk pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan. Selain itu, Ombudsman dapat menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara negara untuk memperbaiki organisasi dan prosedur pelayanan, termasuk mengusulkan perubahan peraturan perundang-undangan.

Tahapan melapor

Sebelum mengajukan laporan kepada Ombudsman, masyarakat perlu menyampaikan keluhan kepada pihak penyelenggara pelayanan terkait. Jika tidak mendapat tanggapan atau persoalan tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, laporan dapat diteruskan kepada Ombudsman.

Pelapor perlu menyiapkan identitas, kronologi peristiwa secara lengkap, serta bukti bahwa pengaduan sebelumnya telah disampaikan kepada instansi atau pihak yang bersangkutan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler