28.4 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024
HomeprabowoApakah Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15% Dapat Mendorong Investor Kabur karena Menuntutannya...

Apakah Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15% Dapat Mendorong Investor Kabur karena Menuntutannya Meningkat?

Date:

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Bappenas dalam Mengelola Sumber Daya Manusia di Daerah

Evaluasi kinerja Bappenas dalam mengelola sumber daya manusia...

Strategi Konservasi Hutan untuk Meningkatkan Kualitas Udara, Lingkungan, dan Kelestarian

Strategi konservasi hutan untuk meningkatkan kualitas udara dan...

Dampak Pencemaran Air terhadap Konservasi Alam: Ancaman Nyata bagi Kehidupan

Dampak pencemaran air terhadap konservasi alam - Pencemaran...

Yayasan Paseban: Membangun Kesejahteraan Masyarakat

Yayasan Paseban dan Perannya dalam Membangun Masyarakat yang...

Auditor KPK dan Upaya Meningkatkan Efektivitas Audit Internal Control

Auditor KPK dan upaya meningkatkan efektivitas audit internal...

Jakarta, CNBC Indonesia- Penetapan besaran kenaikan upah terus menjadi polemik di setiap tahunnya. Buruh dan pengusaha memiliki pandangan yang berbeda terkait besaran penetapan upah setiap tahunnya.

Diharapkan adanya aturan baru tentang pengupahan lewat PP No 51/2023 bisa jadi dasar penetapan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kota/ kabupaten) tahun 2024 yang bisa diterima semua pihak.

Seperti apa ekonom melihat ricuh penetapan upah? bagaimana perhitungan penetapan UMP serta seperti apa efeknya terhadap investasi? Selengkapnya simak ulasan Anneke Wijaya dan Bramudya Prabowo dengan Editors CNBC Indonesia, Wiji Nurhidayat serta Chief Economist CNBC Indonesia, Anggito Abimanyu dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum’at, 17/11/2023)

buruh pengusaha ump upah

Berita Terbaru