Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang dengan inisial MF telah ditahan oleh polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Salah satu dari tuduhan tersebut adalah mencoba melihat payudara ibu-ibu. Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie mengonfirmasi penahanan oknum Kepsek MF, yang dilakukan pada Kamis (8/2/2024).
Ipda Dedy juga menyatakan bahwa saat penyidikan dilakukan, tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya terhadap laporan dugaan pelecehan seksual terhadap guru dan wali murid. Namun, penahanan tetap dilakukan karena penyidik telah mengantongi bukti dan alat bukti yang cukup untuk menjerat oknum Kepsek tersebut.
Oknum Kepsek tersebut dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP subs Pasal 6 huruf a dan c subs Pasal 5 UU RI 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dalam kasus ini, empat orang perempuan, dua di antaranya guru dan dua wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Madulang 2, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, telah melaporkan oknum Kepsek setempat atas tuduhan melakukan tindakan pelecehan.
Guru yang diduga menjadi korban pelecehan tersebut adalah HL dan HY asal Kabupaten Pamekasan, serta HTH yang merupakan wali murid asal Desa Maduleng, Kecamatan Omben. Mereka membawa kasus ini ke ranah hukum setelah merasa sering dilecehkan baik dengan perbuatan maupun perkataan.
Pelecehan tidak hanya terjadi di lingkungan guru sekolah, tapi juga menimpa wali murid SDN Madulang. Meskipun upaya untuk memberikan efek jera terhadap terlapor telah dilakukan dengan mengadu ke Dinas Pendidikan (Disdik), namun tidak kunjung ditanggapi oleh terlapor. Oleh karena itu, kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi karena kekhawatiran terjadi hal yang tidak diinginkan, terutama menimpa murid.