Dua Warga Surabaya Ditangkap Usai Melakukan Aksi Penjambretan
Dua warga Surabaya, yang diketahui bernama RS dan AM, ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Mulyorejo No. 162 pada Selasa (26/12/2023) kemarin. RS mengakui bahwa ia nekat melakukan aksi penjambretan tersebut karena anaknya membutuhkan susu.
Menurut Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Rianto, aksi penjambretan terjadi pada sore hari saat arus lalu lintas ramai. Saat itu, korban yang bekerja sebagai penjaga warung sedang menyapu area sekitar warungnya dan mengenakan kalung emas. Tersangka, yang berboncengan, melihat kesempatan dan langsung menarik kalung emas dari leher korban. Namun, korban melawan dan berteriak jambret, sehingga warga sekitar mengejar kedua tersangka.
Pelarian kedua tersangka terhenti setelah mereka terjatuh dari motor karena panik. Keduanya kemudian ditangkap oleh warga dan dibawa ke Polsek Mulyorejo. Dari pengakuan tersangka, mereka nekat melakukan aksi penjambretan karena membutuhkan uang. RS memerlukan uang untuk membeli susu anaknya, sementara AM butuh uang untuk mendapatkan kembali handphone yang telah digadaikan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka mengaku baru sekali melakukan aksi jambret dan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max milik temannya. Kedua pelaku juga mengaku menyembunyikan plat nomor motornya saat melakukan aksi penjambretan.
Terkait masalah ini, Kapolsek Sugeng Rianto menambahkan bahwa patroli dari Polsek Mulyorejo dan bantuan warga sangat membantu dalam penangkapan kedua tersangka. Ini menjadi pelajaran penting bagi kedua warga Surabaya tersebut untuk tidak melakukan tindakan kriminal di masa depan.