28.4 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024
HomeKriminalPulang Kerja, Penjaga Toko Sepatu di Galaxy Mall Curi Motor

Pulang Kerja, Penjaga Toko Sepatu di Galaxy Mall Curi Motor

Date:

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Bappenas dalam Mengelola Sumber Daya Manusia di Daerah

Evaluasi kinerja Bappenas dalam mengelola sumber daya manusia...

Strategi Konservasi Hutan untuk Meningkatkan Kualitas Udara, Lingkungan, dan Kelestarian

Strategi konservasi hutan untuk meningkatkan kualitas udara dan...

Dampak Pencemaran Air terhadap Konservasi Alam: Ancaman Nyata bagi Kehidupan

Dampak pencemaran air terhadap konservasi alam - Pencemaran...

Yayasan Paseban: Membangun Kesejahteraan Masyarakat

Yayasan Paseban dan Perannya dalam Membangun Masyarakat yang...

Auditor KPK dan Upaya Meningkatkan Efektivitas Audit Internal Control

Auditor KPK dan upaya meningkatkan efektivitas audit internal...

Penjaga Toko Sepatu di Galaxy Mall Surabaya nekat mencuri motor di parkiran Toko Batik Java, Jl. Ir. Soekarno, Minggu (07/02/2024) kemarin. Pria yang bernama Jaka Firly Prasetya tersebut nekat mencuri sepeda motor setelah melihat kunci motor korban masih menempel.

Menurut Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Rianto, Firly melakukan aksinya secara spontan karena korban lupa mencabut kunci motor Yamaha Mio miliknya. Firly juga sedang terjerat cicilan hutang dan membutuhkan uang untuk membayarnya.

“Pengakuan tersangka aksinya masih sekali. Namun, kita masih dalami,” kata Sugeng Rianto, Sabtu (10/02/2024).

Sugeng menjelaskan bahwa saat itu tersangka Firly baru saja pulang kerja dari Galaxy Mall. Ia lantas memesan dan menunggu ojek online yang menjemputnya di depan toko Batik Java. Saat menunggu, Firly melihat ada sepeda motor yang kuncinya tertinggal. Karena sedang membutuhkan uang, ia melakukan aksi pencuriannya.

Belum sempat kabur, korban sudah keluar dari toko dan mengetahui motornya hendak dibawa kabur oleh Firly. Korban pun meminta pertolongan ke warga setempat. Firly yang panik langsung lari tanpa membawa sepeda motornya.

“Jadi tertangkap warga juga kebetulan ada patroli dari Polsek Mulyorejo sehingga kita langsung bawa ke kantor untuk pemeriksaan,” ungkap Sugeng.

Dari pengakuan tersangka Firly, ia tidak memiliki niat untuk mencuri. Namun, karena butuh uang untuk membayar cicilan kredit motor, ia menjadi gelap mata. Ia juga tidak mengetahui sepeda motor itu akan dijual kemana jika berhasil mencuri.

“Saya punya sepeda motor tapi karena takut ditarik debt collector saya taruh rumah. Kalau kerja kadang bareng teman kadang naik ojol,” kata Firly.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jaka Firly dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Source link

Berita Terbaru