25.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024
HomeKriminalPetualangan Tiga Bersaudara Asal Jombang Berakhir di Tangan Polisi

Petualangan Tiga Bersaudara Asal Jombang Berakhir di Tangan Polisi

Date:

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Bappenas dalam Mengelola Sumber Daya Manusia di Daerah

Evaluasi kinerja Bappenas dalam mengelola sumber daya manusia...

Strategi Konservasi Hutan untuk Meningkatkan Kualitas Udara, Lingkungan, dan Kelestarian

Strategi konservasi hutan untuk meningkatkan kualitas udara dan...

Dampak Pencemaran Air terhadap Konservasi Alam: Ancaman Nyata bagi Kehidupan

Dampak pencemaran air terhadap konservasi alam - Pencemaran...

Yayasan Paseban: Membangun Kesejahteraan Masyarakat

Yayasan Paseban dan Perannya dalam Membangun Masyarakat yang...

Auditor KPK dan Upaya Meningkatkan Efektivitas Audit Internal Control

Auditor KPK dan upaya meningkatkan efektivitas audit internal...

Tiga bersaudara asal Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Mereka ditangkap saat pesta sabu-sabu di sebuah rumah di kawasan Mojotrisno. Selain menangkap ketiganya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 19,69 gram sabu-sabu dan 29.150 butir pil koplo siap edar.

Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pesta narkoba di Desa Mojotrisno. Mereka ditangkap pada Senin sekitar pukul 12.40 WIB.

Adapun ketiga pelaku tersebut adalah DAS (26), ADP (35) dan ARA (31), yang merupakan kakak beradik. Mereka tidak berkutik saat polisi menggerebek rumah mereka, meskipun awalnya mereka mengelak tudingan petugas. Namun, polisi tetap melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu dan pil dalam karung plastik serta kardus handphone.

Setelah pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sebagai kurir yang telah berjalan selama 2 bulan. DAS mengambil barang haram tersebut dengan sistem ranjau dari seseorang berinisial S, dan kemudian mengajak 2 saudaranya ADP dan ARA untuk mengedarkannya. Mereka mengemas barang haram tersebut di kediaman mereka.

Akibat perbuatannya, ketiga bersaudara ini dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Polisi juga masih memburu bandar sabu berinisial S.

Source link

Berita Terbaru