Tiga bersaudara asal Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Mereka ditangkap saat pesta sabu-sabu di sebuah rumah di kawasan Mojotrisno. Selain menangkap ketiganya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 19,69 gram sabu-sabu dan 29.150 butir pil koplo siap edar.
Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pesta narkoba di Desa Mojotrisno. Mereka ditangkap pada Senin sekitar pukul 12.40 WIB.
Adapun ketiga pelaku tersebut adalah DAS (26), ADP (35) dan ARA (31), yang merupakan kakak beradik. Mereka tidak berkutik saat polisi menggerebek rumah mereka, meskipun awalnya mereka mengelak tudingan petugas. Namun, polisi tetap melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu dan pil dalam karung plastik serta kardus handphone.
Setelah pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sebagai kurir yang telah berjalan selama 2 bulan. DAS mengambil barang haram tersebut dengan sistem ranjau dari seseorang berinisial S, dan kemudian mengajak 2 saudaranya ADP dan ARA untuk mengedarkannya. Mereka mengemas barang haram tersebut di kediaman mereka.
Akibat perbuatannya, ketiga bersaudara ini dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Polisi juga masih memburu bandar sabu berinisial S.