28.4 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024
HomeTeknologiKominfo Ancam Blokir Airbnb hingga Agoda Buntut Tak Daftar PSE

Kominfo Ancam Blokir Airbnb hingga Agoda Buntut Tak Daftar PSE

Date:

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Bappenas dalam Mengelola Sumber Daya Manusia di Daerah

Evaluasi kinerja Bappenas dalam mengelola sumber daya manusia...

Strategi Konservasi Hutan untuk Meningkatkan Kualitas Udara, Lingkungan, dan Kelestarian

Strategi konservasi hutan untuk meningkatkan kualitas udara dan...

Dampak Pencemaran Air terhadap Konservasi Alam: Ancaman Nyata bagi Kehidupan

Dampak pencemaran air terhadap konservasi alam - Pencemaran...

Yayasan Paseban: Membangun Kesejahteraan Masyarakat

Yayasan Paseban dan Perannya dalam Membangun Masyarakat yang...

Auditor KPK dan Upaya Meningkatkan Efektivitas Audit Internal Control

Auditor KPK dan upaya meningkatkan efektivitas audit internal...

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan ultimatum kepada platform travel online seperti Airbnb hingga Agoda karena tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Ancaman blokir juga diberikan kepada aplikasi tersebut di Indonesia.

Platform Online Travel Agent (OTA) asing yang terancam diblokir oleh Kominfo meliputi Booking (Booking.com), Agoda (Agoda.com), Airbnb (Airbnb.com), Klook (Klook.com), Trivago (Trivago.co.id), dan Expedia (Expedia.co.id).

Kominfo memberikan tenggat waktu lima hari kerja bagi platform OTA untuk mendaftar sebagai PSE setelah surat peringatan dikirimkan pada 5 Maret 2024. Mereka juga menawarkan bantuan dalam proses pendaftaran jika dibutuhkan.

Jika tidak ada respons atas surat peringatan tersebut, Kominfo siap untuk memblokir aplikasi tersebut di Indonesia dengan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Kebijakan wajib daftar PSE Kominfo tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang diubah menjadi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021. Aturan ini berlaku untuk PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia untuk membangun ekosistem digital yang aman dan dapat dipercaya.

PSE yang wajib mendaftar harus memberikan informasi tentang identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, dan lokasi pengelolaan atau pemrosesan data. Jika tidak mematuhi kewajiban pendaftaran, PSE dapat dikenakan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Source link

Berita Terbaru