Puasa Ramadan wajib dikerjakan oleh setiap muslim, tetapi bagaimana hukum puasa Ramadan bagi ibu hamil dan ibu menyusui? Menurut ustadz Adi Hidayat, hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui adalah tidak wajib. Mereka harus mengganti puasa yang tidak dilakukan dengan membayar fidyah sebesar satu kali nilai makanan pokok dikalikan dengan jumlah hari tidak berpuasa.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui termasuk dalam hukum maknawi, di mana meskipun terlihat sehat, kondisi ibu hamil dan menyusui seperti orang sakit. Ibu hamil dan menyusui membutuhkan kalori yang cukup untuk diri sendiri dan bayi dalam kandungan. Oleh karena itu, ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan.
Seluruh ulama sepakat bahwa ibu hamil yang khawatir akan kesehatan dirinya dan si janin boleh berbuka dan harus mengganti dengan membayar fidyah. Sedangkan ibu menyusui, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang mengatakan bahwa ibu menyusui harus mengganti puasanya dengan qadha dan fidyah, namun ada juga yang menyatakan bahwa ibu menyusui bisa menggantikannya dengan salah satu dari keduanya.
Ustadz Adi Hidayat menyarankan agar ibu hamil dan menyusui lebih mengutamakan mengganti puasanya dengan qadha atau berpuasa di luar bulan Ramadan, jika memungkinkan. Jika merasa tidak sanggup, baru boleh menggantinya dengan membayar fidyah.