Polres Jombang telah berhasil mengamankan tujuh pemuda yang sedang minum arak bali di salah satu angkringan di Jl Ahmad Yani. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Samapta Presisi Polres Jombang selama patroli On the road pada jam makan sahur. Mereka dicurigai saat petugas melintas sekitar pukul 02.20 WIB dan menemukan mereka sedang pesta miras jenis arak bali.
Tujuh pemuda yang diamankan terdiri dari DF (18), SA (18), AD (24), SDI (18), SS (18), MA (22), dan SAP (22), enam di antaranya berasal dari Kecamatan Sukorame, Lamongan. Mereka melanggar Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 terkait pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.
Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, menyatakan bahwa pemberantasan miras menjadi perhatian utama Polres Jombang. Para pemuda tersebut akan diberikan pembinaan mental dan fisik ringan sebagai tindakan tegas. Hari juga meminta agar para pemuda tidak lagi mengkonsumsi miras apalagi di bulan Ramadhan.