28.4 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024
HomeKriminalNekat Jual Miras saat Ramadhan, SPG Cantik di Jombang Diciduk Polisi

Nekat Jual Miras saat Ramadhan, SPG Cantik di Jombang Diciduk Polisi

Date:

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Bappenas dalam Mengelola Sumber Daya Manusia di Daerah

Evaluasi kinerja Bappenas dalam mengelola sumber daya manusia...

Strategi Konservasi Hutan untuk Meningkatkan Kualitas Udara, Lingkungan, dan Kelestarian

Strategi konservasi hutan untuk meningkatkan kualitas udara dan...

Dampak Pencemaran Air terhadap Konservasi Alam: Ancaman Nyata bagi Kehidupan

Dampak pencemaran air terhadap konservasi alam - Pencemaran...

Yayasan Paseban: Membangun Kesejahteraan Masyarakat

Yayasan Paseban dan Perannya dalam Membangun Masyarakat yang...

Auditor KPK dan Upaya Meningkatkan Efektivitas Audit Internal Control

Auditor KPK dan upaya meningkatkan efektivitas audit internal...

Gadis berusia 29 tahun asal Desa Kedawung, Eka Sicilia, telah ditangkap oleh polisi di Kabupaten Jombang karena nekat berjualan miras selama bulan Ramadhan. Selain menangkap Eka, polisi juga berhasil menyita 151 botol miras berbagai merek dari rumahnya.

Penangkapan tersebut tentu membuat gempar warga Desa Kedawung, yang tidak menyangka bahwa Eka, yang biasanya bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) yang mempromosikan rokok, juga berjualan miras secara diam-diam di rumahnya.

AKP Komar Sasmito, Kasatresnarkoba Polres Jombang, mengatakan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Tim polisi langsung turun ke lapangan dan menemukan bahwa informasi tersebut benar adanya. Peredaran miras di Desa Kedawung ternyata marak, terutama berasal dari rumah Eka.

Eka sendiri kaget saat rumahnya digerebek oleh polisi dan menolak tuduhan yang dilayangkan oleh petugas. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 151 botol miras berbagai merek seperti alexis anggur hijau sebanyak 107 botol, kawa-Kawa anggur merah 36 botol, dan anggur merah cap orang tua 8 botol. Barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Eka sendiri dijerat dengan pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda nomor 16 Tahun 2009 Perda Kabupaten Jombang tentang pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol. Hal ini karena Eka diduga menjual minuman keras Golongan A dan B tanpa izin yang sesuai dengan peraturan tersebut.

Source link

Berita Terbaru