Satresnarkoba Polres Jombang kembali melakukan penyitaan miras dari seorang penjual yang nekat beroperasi selama bulan Ramadhan. Tersangka yang diamankan adalah Suwandi (47), warga Desa Rejoslamet Kecamatan Mojowarno.
Selain menangkap Suwandi, petugas juga menyita sebanyak 108 botol miras dari berbagai merk. Diantaranya adalah 48 botol miras tradisional, 30 botol arak bali, 24 botol bir bintang, 5 botol alexis, dan 1 botol Mc Donald.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Jombang bersama dengan pelaku penjualan miras tersebut. Suwandi mengaku bahwa dirinya menjual miras secara terbuka tanpa memperdulikan bulan Ramadhan.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Rabu, 13 Maret 2024 setelah mendapatkan informasi mengenai penjualan miras di wilayah Mojowarno. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek rumah Suwandi pada pukul 21.00 WIB.
Suwandi terkejut dengan kedatangan polisi dan awalnya menyangkal tuduhan penjualan miras. Namun setelah dilakukan penggeledahan, miras berhasil ditemukan di rumahnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin sesuai Perda No. 16 Tahun 2009 Kabupaten Jombang. AKP Komar mengatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jombang.
Demikian berita ini disampaikan, semoga dapat menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk tidak melanggar aturan yang ada. [suf]