31.3 C
Jakarta
Tuesday, October 22, 2024
HomeKriminalKPK Cek Langsung Kondisi Kesehatan Mudhlor Ali di RSUD Sidoarjo Barat

KPK Cek Langsung Kondisi Kesehatan Mudhlor Ali di RSUD Sidoarjo Barat

Date:

Berita Terkait

Pelantikan Kepengurusan Baru BEM dan DPM Fasilkom-TI USU 2024/ 2025 – SUARA USU

Reporter: Zalfaa Tirta/ Muhammad Fajri Suara USU, Medan. Badan Eksekutif...

Oknum Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jalani Persidangan

Oknum Polisi Wanita (Polwan) Briptu FN (28) dari Polres...

Pertahanan Persebaya Surabaya Sulit Ditaklukkan

Pelatih PSM Makassar, Bernardo Tavares, mengidentifikasi beberapa pemain Persebaya...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengecekan langsung kondisi Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali di RSUD Sidoarjo Barat. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Rabu (24/4/2024).

Menurut Ali, Tim Penyidik KPK telah melakukan pengecekan langsung kondisi Bupati Sidoarjo di RSUD Sidoarjo Barat pada Selasa (23/4). Hasilnya menunjukkan bahwa kondisi Bupati sudah memungkinkan untuk dilakukan tindakan rawat jalan. Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang Bupati Sidoarjo di gedung Merah Putih KPK pada Jumat (3/5/2024).

Ali menegaskan pentingnya kerjasama dari Bupati Sidoarjo dalam proses penyidikan, dan KPK akan tetap tegas jika ada pihak yang menghalangi proses tersebut. Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Mudhlor Ali sebagai tersangka dalam kasus korupsi sudah dijadwalkan namun ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Selain Mudhlor, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono dan Kepala Sub Bagian Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati. Mereka diduga terlibat dalam pemotongan dana insentif untuk ASN yang bekerja di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

KPK mengungkapkan bahwa Siska selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo diduga melakukan pemotongan dana insentif secara sepihak untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Total potongan yang dikumpulkan oleh Siska dari para ASN mencapai sekitar Rp2,7 miliar. Praktik pemotongan dan penerimaan dana insentif ini dilakukan secara tunai oleh bendahara yang telah ditunjuk.

KPK telah menetapkan pasal 21 UU Tipikor sebagai sanksi bagi pihak yang menghalangi proses penyidikan dalam kasus ini.

Source link

Berita Terbaru