Enam perusahaan tekstil telah bangkrut setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024. Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), Reny Yanita, mengungkapkan bahwa sebanyak 11 ribu orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tutupnya enam perusahaan tersebut.
Reny menyatakan bahwa industri tekstil besar juga mengalami PHK meskipun jumlahnya tidak melebihi 20 ribu orang, hanya sekitar 11 ribu orang. Enam perusahaan yang tutup setelah diberlakukannya Permendag tersebut antara lain:
1. PT S Dupantex, Jawa Tengah: PHK 700-an orang
2. PT Alenatex, Jawa Barat: PHK 700-an orang
3. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah: PHK 500-an orang
4. PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah: PHK 400-an orang
5. PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah: PHK 700-an orang
6. PT Sai Apparel, Jawa Tengah: PHK 8 ribu-an orang
Selain itu, data dari Asosiasi IPKB juga menunjukkan penurunan utilitas IKM sebesar 70%. Pembatalan kontrak oleh pemberi maklon dan marketplace juga menjadi penyebab, karena mereka kembali ke produk impor. Hal ini berdampak pada kehilangan pasar IKM dan konveksi, serta industri hulu untuk kain dan benang.
Reny menekankan bahwa kehilangan SDM terampil di sektor tekstil merupakan kerugian besar. SDM merupakan aset yang penting dan kehilangannya mempercepat penutupan pabrik tekstil. Reny menyerukan pentingnya menjaga aset SDM dan memperbaiki kondisi industri tekstil nasional untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.