Marsuki bin Surahmat (50), seorang narapidana narkoba, meninggal dunia setelah tercebur ke sumur sedalam 15 meter di Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Jember, Jawa Timur. Marsuki, yang baru menjalani hukuman vonis tujuh tahun selama sembilan bulan, berasal dari Dusun Jambu Monyet, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kejadian terjadi saat Marsuki hendak menunaikan ibadah salat Jumat pada 19 Juli 2024, sekira pukul 11.00 WIB. Dia pergi untuk menimba air di sumur area 12A untuk mandi bersama seorang narapidana lain yang sedang menjemur pakaian. Namun, tiba-tiba terdengar suara ‘prak’ dan ‘byur’ yang membuat narapidana yang bersamanya mencari Marsuki. Mereka menemukan bahwa Marsuki telah jatuh ke dalam sumur.
Upaya penyelamatan pun dilakukan, namun mencari Marsuki di dalam sumur yang airnya banyak tidaklah mudah. Setelah menguras air menggunakan pompa, barulah mereka dapat melihat Marsuki di dasar sumur. Sumur tersebut biasanya digunakan sebagai sumber air bagi kamar tahanan.
Tim Inafis Kepolisian Resor Jember datang untuk mengidentifikasi penyebab kematian Marsuki. Jenazahnya kemudian dimakamkan di Sumenep.