28.4 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024
HomeKriminalPeradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae atas Bebasnya Ronald Tannur

Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae atas Bebasnya Ronald Tannur

Date:

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Bappenas dalam Mengelola Sumber Daya Manusia di Daerah

Evaluasi kinerja Bappenas dalam mengelola sumber daya manusia...

Strategi Konservasi Hutan untuk Meningkatkan Kualitas Udara, Lingkungan, dan Kelestarian

Strategi konservasi hutan untuk meningkatkan kualitas udara dan...

Dampak Pencemaran Air terhadap Konservasi Alam: Ancaman Nyata bagi Kehidupan

Dampak pencemaran air terhadap konservasi alam - Pencemaran...

Yayasan Paseban: Membangun Kesejahteraan Masyarakat

Yayasan Paseban dan Perannya dalam Membangun Masyarakat yang...

Auditor KPK dan Upaya Meningkatkan Efektivitas Audit Internal Control

Auditor KPK dan upaya meningkatkan efektivitas audit internal...

Bebasnya Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti telah menimbulkan rasa peduli dan simpati terhadap korban, baik dari kelompok maupun individu. Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Peradi Surabaya telah mengajukan amicus curiae untuk mengkritisi putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Ketua tim pengajuan amicus curiae, Johanes Dipa Widjaja, menyatakan bahwa dokumen tersebut telah diterima oleh Mahkamah Agung pada Senin (12/8/2024).

Johanes mengungkapkan bahwa pihaknya merasa bahwa kasus ini tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya. Pengadilan Negeri Surabaya dinilai tidak aktif dalam menggali fakta dan hanya berorientasi pada keterangan terdakwa, menyimpulkan bahwa korban tewas akibat minuman alkohol. Hal ini dijelaskan bahwa kematian Dini Sera Afrianti sebenarnya disebabkan oleh luka robek yang diakibatkan oleh tekanan benda tumpul, bukan akibat minuman alkohol.

DPC Peradi Surabaya menekankan pentingnya mengawal keadilan melalui amicus curiae ini dengan beberapa catatan kritis. Mereka berharap agar Majelis Hakim Agung dapat mempertimbangkan masukan ini dalam memutus perkara dan menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Kasus Ronald Tannur saat ini berada dalam tahap kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan, dan putusan bebasnya akan ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung.

Hariyanto, Ketua DPC Peradi Surabaya, menjelaskan bahwa amicus curiae ini merupakan bentuk dukungan dari 30 pengacara setelah melalui diskusi. Mereka berharap bahwa amicus curiae ini dapat memberikan masukan bagi Majelis Hakim Agung dalam proses kasasi. Amicus Curiae memberikan informasi, keahlian, atau wawasan yang berkaitan dengan permasalahan dalam perkara tersebut.

Hariyanto menjelaskan bahwa pihaknya baru menyatakan sikap atas perkara Ronald Tannur setelah mendapatkan salinan putusan resmi dari pengadilan. Mereka menunggu salinan putusan resmi untuk bisa bicara berdasarkan hukum yang mereka ketahui. Amicus curiae dari DPC Peradi Surabaya berisi delapan poin penjelasan mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli hingga visum et repertum penyebab kematian korban.

Source link

Berita Terbaru