28.4 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024
HomeKriminalTerdakwa Siskawati hanya Menjalankan Perintah Atasannya, Tidak Ada Sangkut Paut dengan Bupati

Terdakwa Siskawati hanya Menjalankan Perintah Atasannya, Tidak Ada Sangkut Paut dengan Bupati

Date:

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Bappenas dalam Mengelola Sumber Daya Manusia di Daerah

Evaluasi kinerja Bappenas dalam mengelola sumber daya manusia...

Strategi Konservasi Hutan untuk Meningkatkan Kualitas Udara, Lingkungan, dan Kelestarian

Strategi konservasi hutan untuk meningkatkan kualitas udara dan...

Dampak Pencemaran Air terhadap Konservasi Alam: Ancaman Nyata bagi Kehidupan

Dampak pencemaran air terhadap konservasi alam - Pencemaran...

Yayasan Paseban: Membangun Kesejahteraan Masyarakat

Yayasan Paseban dan Perannya dalam Membangun Masyarakat yang...

Auditor KPK dan Upaya Meningkatkan Efektivitas Audit Internal Control

Auditor KPK dan upaya meningkatkan efektivitas audit internal...

Pembahasan kasus dugaan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo kembali dilakukan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (21/8/2024). Majelis Hakim menghadirkan 33 saksi, termasuk pegawai Pajak Pratama Sidoarjo, ASN BPPD Sidoarjo, ajudan, dan sopir pribadi Bupati Sidoarjo (non aktif) H. Ahmad Muhdlor Ali secara virtual.

Dalam sidang tersebut, H. Ahmad Muhdlor Ali menjelaskan bahwa dia tidak pernah menyuruh siapapun untuk melakukan pemotongan dana insentif pegawai BPBD. Dia menyatakan bahwa pembahasan terkait peningkatan target pendapatan pajak diselesaikan dengan OPD terkait setelah pertemuan dengan Ari Suryono.

Jaksa KPK juga memeriksa saksi-saksi lain, termasuk sopir dan ajudan dari H. Ahmad Muhdlor Ali, yang menyatakan bahwa aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD tidak melibatkan bupati.

Penasihat Hukum terdakwa Siskawati, Erlan Jaya Putra, menegaskan bahwa Siskawati hanya menjalankan perintah dari Ari Suryono dan tidak ada keterlibatan dengan H. Ahmad Muhdlor Ali. Kasus ini dianggap terpisah, dan tanggung jawab Siskawati hanya pada Ari Suryono sebagai pemberi perintah.

Kesaksian dan klarifikasi yang disampaikan dalam sidang tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap kebenaran dan memperjelas peran masing-masing pihak terkait dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Source link

Berita Terbaru