Surabaya (beritajatim.com) – Dua Terdakwa kasus penembakan di tol Waru yakni Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba dituntut tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, Kamis (22/8/2024) di PN Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono menyebut bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 1. Selain itu, tuntutan tiga bulan tersebut dijatuhkan lantaran adanya perdamaian antara korban dan kedua terdakwa.
“Untuk itu menjatuhkan pidana pada Terdakwa Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar JPU dalam amar tuntutannya.
Kedua terdakwa kini berstatus sebagai tahanan rumah setelah waktu penyidikan di kepolisian. Saat persidangan, status penahanan mereka berubah menjadi tahanan rumah. Nelson dan Jefferson mengaku menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.
Menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Agustian Sunaryo, kedua terdakwa sudah sejak awal berstatus sebagai tahanan rumah. Hal ini karena sudah terjadi perdamaian antara kedua terdakwa dengan korban.
Dalam surat dakwaan, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba melakukan aksi teror penembakan di Tol Waru, Sidoarjo. Mereka menembaki truk dan pengemudi lain dengan air softgun. Akibat perbuatan mereka, Nelson dan Jefferson diancam hukuman berdasarkan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.