Surabaya (beritajatim.com) – Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya sebelumnya sudah pernah diadili dengan kasus serupa namun melibatkan korban yang berbeda.
Dalam sidang kali ini, Greddy, yang mengaku sebagai pemilik dan komisaris PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI), bersama dengan Direktur Indah didakwa menipu investor PT Kurniajaya Multisentosa yaitu Lisawati Soegiharto dengan jumlah kerugian sebesar Rp 171,75 miliar.
Dalam surat dakwa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Unum (JPU) Agus Budiarto, disebutkan bahwa saksi korban Lisawati dikenalkan kepada terdakwa Greddy Harnando oleh pegawai Bank HCBC bernama Irwan sekitar tahun 2020. Irwan menginformasikan bahwa temannya yang merupakan pemilik PT GTI membutuhkan investor yang akan diberikan bagi hasil sebesar 1 persen pada bulan pertama dan 1 persen ditambah 3 persen pada bulan kedua, serta pengembalian dana pokok.
Dengan bantuan Irwan, Greddy kemudian bertemu dengan Lisawati di kantornya yang berlokasi di Jalan Ngagel Jaya Selatan Komplek RMI Blok E/29, Surabaya. Greddy yang mengaku sebagai pemilik PT GTI mengatakan bahwa perusahaannya membutuhkan dana dari investor dengan menunjukkan Purcashe Order (PO) King Koil kepada korban. Pada bulan Mei 2020, Greddy dan Irwan memperkenalkan Lisawati kepada Indah Catur Agustin selaku Direktur PT GTI.
Dengan rayuan dan bujukan dari Greddy, akhirnya Lisawati bersedia untuk menginvestasikan uangnya ke PT GTI secara bertahap dari bulan April 2020 hingga Januari 2022 dengan total investasi mencapai Rp 220,3 miliar. Setiap transaksi modal ke PT GTI selalu dibuatkan perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Indah selaku Direktur.
Namun, ketika Lisawati meminta pengembalian modal, terdakwa memberikan jawaban yang berbelit-belit. Untuk meyakinkan korban, mereka mengirimkan invoice dari PT GTI kepada PT Duta Abadi Primantara seolah-olah ada penagihan pembayaran.
Jaksa menyampaikan bahwa PT GTI tidak pernah memiliki kerja sama dengan PT Duta Abadi Primantara maupun PT Bumi Nusa Indah Kaya. Akibat perbuatan Greddy dan Indah, Lisawati mengalami kerugian sebesar Rp 171.750.000.000 karena hanya menerima dana bagi hasil sebesar Rp 52.962.750.000 dari total investasi yang dilakukan.
Karena perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Greedy melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut, sementara Indah memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.