28.4 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024
HomeKriminalMantan Isteri Bupati Jombang Datangi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

Mantan Isteri Bupati Jombang Datangi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

Date:

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Bappenas dalam Mengelola Sumber Daya Manusia di Daerah

Evaluasi kinerja Bappenas dalam mengelola sumber daya manusia...

Strategi Konservasi Hutan untuk Meningkatkan Kualitas Udara, Lingkungan, dan Kelestarian

Strategi konservasi hutan untuk meningkatkan kualitas udara dan...

Dampak Pencemaran Air terhadap Konservasi Alam: Ancaman Nyata bagi Kehidupan

Dampak pencemaran air terhadap konservasi alam - Pencemaran...

Yayasan Paseban: Membangun Kesejahteraan Masyarakat

Yayasan Paseban dan Perannya dalam Membangun Masyarakat yang...

Auditor KPK dan Upaya Meningkatkan Efektivitas Audit Internal Control

Auditor KPK dan upaya meningkatkan efektivitas audit internal...

Nanik Prastiyaningsih, istri dari almarhum Drs. Ec Nyono Suharli Wihandoko, mantan Bupati Jombang, telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama (PA) Jombang di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Nanik merasa keberatan dengan putusan anak tirinya yang menuntut sejumlah uang sebesar Rp 7 miliar, setelah awalnya menuntut Rp 2,1 miliar terkait pembagian warisan.

Nanik menyatakan rasa kebingungannya atas tuntutan tersebut, mengingat sebelumnya hanya diminta sejumlah 140 ribu USD atau sekitar Rp 2,1 miliar. Dia juga menyoroti adanya tindakan yang dianggapnya sebagai potensi tindak pidana, seperti surat keterangan ahli waris yang tidak mencantumkan namanya.

Kuasa hukum Nanik, Egi Sujana, juga menambahkan bahwa pihaknya sedang mengajukan banding atas putusan PA Jombang dengan nomor perkara 2980 tahun 2023, merasa ada ketidakadilan dalam putusan tersebut karena kurangnya bukti yang memadai.

Humas PTA Surabaya, Syaiful Heja, menyatakan bahwa tergugat (Nanik) memiliki hak untuk mengajukan banding, dan bahwa proses banding akan dilakukan dengan menyampaikan keberatan dalam memori banding dan ditentukan jadwal sidang selanjutnya.

Source link

Berita Terbaru