Nanik Prastiyaningsih, istri dari almarhum Drs. Ec Nyono Suharli Wihandoko, mantan Bupati Jombang, telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama (PA) Jombang di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Nanik merasa keberatan dengan putusan anak tirinya yang menuntut sejumlah uang sebesar Rp 7 miliar, setelah awalnya menuntut Rp 2,1 miliar terkait pembagian warisan.
Nanik menyatakan rasa kebingungannya atas tuntutan tersebut, mengingat sebelumnya hanya diminta sejumlah 140 ribu USD atau sekitar Rp 2,1 miliar. Dia juga menyoroti adanya tindakan yang dianggapnya sebagai potensi tindak pidana, seperti surat keterangan ahli waris yang tidak mencantumkan namanya.
Kuasa hukum Nanik, Egi Sujana, juga menambahkan bahwa pihaknya sedang mengajukan banding atas putusan PA Jombang dengan nomor perkara 2980 tahun 2023, merasa ada ketidakadilan dalam putusan tersebut karena kurangnya bukti yang memadai.
Humas PTA Surabaya, Syaiful Heja, menyatakan bahwa tergugat (Nanik) memiliki hak untuk mengajukan banding, dan bahwa proses banding akan dilakukan dengan menyampaikan keberatan dalam memori banding dan ditentukan jadwal sidang selanjutnya.