Artikel tersebut bercerita tentang seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Sumenep yang menjadi korban pemerkosaan oleh seorang guru dan Kepala Sekolah salah satu SD di Sumenep. Korban, yang disebut sebagai T, datang ke rumah pelaku untuk mengikuti ritual penyucian diri yang sebenarnya hanya kedok. Ibu korban, yang bernama E, membawa T ke rumah pelaku dan menunggu di luar. Namun, di dalam rumah, pelaku memaksa T untuk melakukan hubungan intim dengannya. Kejadian tersebut terjadi berulang kali, bahkan di sebuah hotel di Surabaya.
Ayah korban akhirnya mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Pelaku, yang bernama J, ditangkap di rumahnya di Kalianget dan saat ini ditahan di Polres Sumenep. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal tentang perlindungan anak sesuai dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014.
Selain itu, ibu korban, E, juga ditangkap dan ditahan karena diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dari hasil interogasi, E mengaku diiming-imingi oleh pelaku dengan sepeda motor baru asalkan bersedia memberikan anaknya. E juga diduga terlibat dalam kasus dugaan perdagangan orang. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.