Kasus karnaval di Desa Rejosopingir Kecamatan Tembelang yang berubah menjadi ajang tawuran terus diselidiki oleh polisi. Ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua orang dewasa dan tiga orang di bawah umur. Mereka mengakui melempar batu yang menyebabkan tawuran antar kelompok. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 yo 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Polisi terus melakukan pengembangan kasus dan meminta tersangka lain untuk segera menyerahkan diri. Motif di balik tawuran tersebut juga sedang diselidiki. Polisi mendukung kegiatan positif masyarakat namun akan bertindak tegas jika terjadi kekerasan atau tawuran.