Kakek Sutadji divonis hukuman penjara selama 4 tahun karena melakukan tindakan asusila terhadap korban dan merekam adegan tidak senonoh tersebut. Putusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Erintuah Damanik. Kakek Sutadji dinyatakan melanggar undang-undang perlindungan anak dan Undang-Undang tentang peraturan pemerintah pengganti terkait perlindungan anak.
Vonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama 6 tahun. Kasus ini terjadi saat korban VA tidur di rumah terdakwa akibat masalah internal keluarganya. Terdakwa melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban ketika korban sedang tidur di ruang tamu. Korban terbangun dan melihat kakek tersebut berdiri tanpa busana di dekatnya.
Terdakwa juga merekam adegan tersebut dengan handphone dan mengancam akan menyebarkannya ke keluarga korban jika korban tidak melakukan hal yang tidak senonoh. Video tersebut berisi adegan yang tidak pantas dan terdakwa mengaku berniat mencabuli korban sebelum tertidur. Kesaksian korban memperkuat bukti bahwa terdakwa bersalah atas perbuatannya.