Kejaksaan Negeri Jombang sedang menyelidiki dugaan korupsi di Perumda Perkebunan Panglungan sebesar Rp1,5 miliar. Status kasus ini telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Kejari Jombang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra, menjelaskan bahwa setelah menaikkan status kasus, pihaknya melakukan penggeledahan di Bank UMKM Jatim Cabang Jombang dan Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam. Tujuan dari penggeledahan tersebut adalah untuk mengungkap dokumen terkait dugaan korupsi yang terjadi.
Menurut Agus, pada tahun 2021, Perumda Panglungan menerima pinjaman dana bergulir dari Bank UMKM Jatim Cabang Jombang sebesar Rp1,5 miliar untuk membeli bibit tanaman porang. Namun, hingga saat ini pembelian bibit porang tersebut belum terlaksana, sehingga pihak kejaksaan melakukan penggeledahan untuk mengetahui aliran dana tersebut.
Hasil penggeledahan tersebut mencakup dokumen-dokumen penting seperti analis kredit, perjanjian dengan pihak lain, laporan keuangan, dan dokumen agunan terkait pengajuan pinjaman dana bergulir. Agus menegaskan bahwa dugaan korupsi ini juga melibatkan mekanisme pengajuan kredit yang diduga melanggar aturan.
Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, beberapa pihak telah diperiksa terkait kasus ini. Agus menyatakan bahwa dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru digunakan oleh Perumda Panglungan, dan agunan yang digunakan merupakan milik perorangan yang merupakan pegawai di perusahaan daerah itu.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan Kejaksaan Negeri Jombang akan terus melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan korupsi di Perumda Perkebunan Panglungan.