25.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024
HomeKriminalMengaku Sebagai Kanit Jatanras, Kakok Tipu Korban Minta Uang Tebusan

Mengaku Sebagai Kanit Jatanras, Kakok Tipu Korban Minta Uang Tebusan

Date:

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Bappenas dalam Mengelola Sumber Daya Manusia di Daerah

Evaluasi kinerja Bappenas dalam mengelola sumber daya manusia...

Strategi Konservasi Hutan untuk Meningkatkan Kualitas Udara, Lingkungan, dan Kelestarian

Strategi konservasi hutan untuk meningkatkan kualitas udara dan...

Dampak Pencemaran Air terhadap Konservasi Alam: Ancaman Nyata bagi Kehidupan

Dampak pencemaran air terhadap konservasi alam - Pencemaran...

Yayasan Paseban: Membangun Kesejahteraan Masyarakat

Yayasan Paseban dan Perannya dalam Membangun Masyarakat yang...

Auditor KPK dan Upaya Meningkatkan Efektivitas Audit Internal Control

Auditor KPK dan upaya meningkatkan efektivitas audit internal...

Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pria yang mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, dengan inisial Kakok, telah berhasil menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Saat ini, terdakwa Kakok sedang menjalani sidang di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan T Manulang, yang merupakan jaksa pengganti Eka Putri Fadhilah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, memanggil korban penipuan bernama Dwi Ahmad sebagai saksi. Dwi Ahmad mengatakan bahwa terdakwa menipunya dengan mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya dan meminta uang sebesar Rp5 juta untuk mengeluarkan motor Scoopy miliknya.

“Dia (terdakwa) mengaku sebagai Kanit Jatanras. Dan uang saya yang ditipu sebesar lima juta,” ungkap korban saat memberikan kesaksian di persidangan.

Selain mengaku sebagai polisi, terdakwa juga menggunakan identitas palsu berupa id card anggota polisi dan pistol korek serta pin logo Polri.

Terkait dengan kesaksian korban, terdakwa mengakui bahwa dirinya memang mengaku sebagai polisi dengan jabatan Kanit Jatanras. “Iya benar yang mulia,” ujar terdakwa.

Kejadian bermula saat korban Dwi datang ke rumah seorang pria berinisial Edy untuk menanyakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang telah digadaikan. Namun, korban tidak bisa bertemu langsung dengan Edy dan akhirnya bertemu orang tua Edy.

Kemudian, sekitar satu jam setelahnya, terdakwa yang mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya datang. Dia juga menanyakan sepeda motor NMax miliknya yang digadaikan oleh Edy. Selanjutnya, terdakwa dan korban saling bertukar nomor WhatsApp.

Pada tanggal 4 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, di Warkop Icip Kopi, korban bertemu dengan terdakwa. Di dalam obrolan tersebut, terdakwa berjanji akan membantu membelikan sepeda motor Honda Scoopy yang mirip dengan milik korban seharga Rp5 juta. Namun, setelah uang diterima, janji tersebut tidak pernah terlaksana. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.

Beberapa barang bukti seperti screenshot percakapan WhatsApp, sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi L-3607-DAA, screenshot bukti transfer, dua pistol mainan, satu kewenangan polisi, dan satu HP merk Oppo juga turut diamankan. [uci/ian]

Source link

Berita Terbaru