Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 14 saksi dalam penyidikan terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dari APBD tahun 2019 hingga tahun 2022. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dan telah menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus ini. Tindakan KPK juga termasuk pemberian larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang terkait selama enam bulan ke depan.