Tindakan bejat seorang laki-laki berinisial RFC (29 tahun) asal Desa Batang-batang Daya, Kabupaten Sumenep, Madura, menuai kecaman setelah meniduri adik kandungnya yang berusia 20 tahun, yang dilakukan setelah mengonsumsi minuman beralkohol. Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan bahwa RFC melakukan perbuatan tersebut dalam pengaruh alkohol setelah minum minuman keras.
Kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret 2023, saat adik kandung RFC yang disebut sebagai K sedang beristirahat di kamar, tiba-tiba RFC masuk dan melakukan penyerangan terhadapnya dengan menarik tangannya ke ruang TV. Meskipun K mencoba untuk menolak dan menyadarkan RFC bahwa mereka adalah saudara kandung, namun RFC tetap tak peduli dan melanjutkan tindakan bejatnya.
Setelah kejadian tersebut, RFC kabur ke Bali. Namun, anggota Resmob berhasil mengejar dan menangkapnya di Denpasar, Bali. RFC akhirnya dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b,c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Dampak dari perbuatan tersebut, K akhirnya hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan di Puskesmas. Namun sayangnya, bayi tersebut meninggal beberapa menit setelah dilahirkan, meninggalkan luka yang dalam bagi K.