Tersangka pembuat video asusila wanita dilakban ditangkap polisi karena melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap puluhan wanita. Pelaku dengan inisial WL memperdaya para korban dengan dalih pembuatan film penyekapan, dimana para wanita tersebut diduga akan menjadi pemeran utama dalam proyek film tersebut.
Setelah adegan wanita dianiaya dan diperlakukan secara tidak senonoh direkam, tersangka kemudian melakukan tindakan masturbasi di depan korban dan menyebarkan video tersebut ke situs video dewasa.
Pelaku berusia 24 tahun ini akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Lebak, Banten setelah mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku mendapatkan perintah dari seseorang untuk membuat video seorang wanita yang dilakban di wajah dan seluruh badannya.
Para korban, banyak di antaranya masih remaja, tidak menyadari bahwa video yang direkam akan berakhir dengan tindakan pelecehan tersebut. Mereka baru mengetahui ketika video tersebut tersebar di internet.
Motif pelaku adalah meminta korban untuk berakting seperti sedang mengalami penyiksaan, dengan janji akan membagi hasil jika video tersebut menghasilkan uang. Beberapa korban bahkan dimanipulasi dengan alasan proyek film untuk tugas kuliah.
Tindakan pelecehan seksual ini dilakukan di rumah tersangka di Lebak, Banten dan video tersebut dijual oleh pelaku di situs dewasa dengan harga bervariasi. Tersangka dijerat dengan Pasal 27 UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.