31.3 C
Jakarta
Tuesday, October 22, 2024
HomeKriminalBerkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

Date:

Berita Terkait

Pelantikan Kepengurusan Baru BEM dan DPM Fasilkom-TI USU 2024/ 2025 – SUARA USU

Reporter: Zalfaa Tirta/ Muhammad Fajri Suara USU, Medan. Badan Eksekutif...

Oknum Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jalani Persidangan

Oknum Polisi Wanita (Polwan) Briptu FN (28) dari Polres...

Pertahanan Persebaya Surabaya Sulit Ditaklukkan

Pelatih PSM Makassar, Bernardo Tavares, mengidentifikasi beberapa pemain Persebaya...

Berkas perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Non aktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Pelimpahan ini dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya pada 18 September 2024 dengan nomor registrasi 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby. Penyerahan berkas perkara dilakukan pada 17 September 2024 dengan Nomor 66/tut/./03/24/09/2024.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 30 September 2024 di ruang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo pada 25 Januari 2024, di mana Gus Muhdlor bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati, diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Pemotongan insentif tersebut diduga mencapai total dana sebesar Rp2,7 miliar, dengan penemuan uang tunai sebesar Rp69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut. Gus Muhdlor, yang saat ini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut. Sebagai bupati, kewenangannya memungkinkan untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi.

Source link

Berita Terbaru