28.4 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024
HomeKriminalSempat Viral, Komplotan Pencuri Toko Aksesoris HP di Jombang Ditangkap

Sempat Viral, Komplotan Pencuri Toko Aksesoris HP di Jombang Ditangkap

Date:

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Bappenas dalam Mengelola Sumber Daya Manusia di Daerah

Evaluasi kinerja Bappenas dalam mengelola sumber daya manusia...

Strategi Konservasi Hutan untuk Meningkatkan Kualitas Udara, Lingkungan, dan Kelestarian

Strategi konservasi hutan untuk meningkatkan kualitas udara dan...

Dampak Pencemaran Air terhadap Konservasi Alam: Ancaman Nyata bagi Kehidupan

Dampak pencemaran air terhadap konservasi alam - Pencemaran...

Yayasan Paseban: Membangun Kesejahteraan Masyarakat

Yayasan Paseban dan Perannya dalam Membangun Masyarakat yang...

Auditor KPK dan Upaya Meningkatkan Efektivitas Audit Internal Control

Auditor KPK dan upaya meningkatkan efektivitas audit internal...

Komplotan pembobol toko aksesoris HP di Desa Catakgayam Kecamatan Mojowarno berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Jombang. Ada lima orang pelaku, di mana tiga di antaranya masih anak-anak. Dua pelaku dewasa ditahan di Polres Jombang, sementara pelaku di bawah umur dititipkan di Dinas Sosial. Kasus pembobolan toko ini viral di media sosial karena rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku.

Pada Jumat (13/9/2024) dini hari, pelaku masuk ke toko dengan cara menjebol atap ‘Ponsel Shift Cell’. Seorang pria berada di dalam toko, mengenakan hoody warna hitam dan bersarung. Pelaku yang awalnya tidak menutupi kepalanya dengan hoody kemudian menutupinya setelah sadar kamera CCTV. Dia mengambil HP dan sekitar 100 unit paket data.

Pemilik toko, M Yuslih (24), melaporkan kasus ini ke polisi dan setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku, termasuk seorang residivis berinisial R yang diduga sebagai eksekutor utama. Dari keterangan R, empat pelaku lainnya juga berhasil dibekuk. Mereka dibagi tugas, dengan RB sebagai otak dalam kasus ini, R sebagai eksekutor, dan tiga pelaku di bawah umur sebagai pengawas dan pengemudi.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menyatakan bahwa seluruh alat bukti telah ditemukan dalam kasus ini.

Source link

Berita Terbaru