Komplotan pembobol toko aksesoris HP di Desa Catakgayam Kecamatan Mojowarno berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Jombang. Ada lima orang pelaku, di mana tiga di antaranya masih anak-anak. Dua pelaku dewasa ditahan di Polres Jombang, sementara pelaku di bawah umur dititipkan di Dinas Sosial. Kasus pembobolan toko ini viral di media sosial karena rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku.
Pada Jumat (13/9/2024) dini hari, pelaku masuk ke toko dengan cara menjebol atap ‘Ponsel Shift Cell’. Seorang pria berada di dalam toko, mengenakan hoody warna hitam dan bersarung. Pelaku yang awalnya tidak menutupi kepalanya dengan hoody kemudian menutupinya setelah sadar kamera CCTV. Dia mengambil HP dan sekitar 100 unit paket data.
Pemilik toko, M Yuslih (24), melaporkan kasus ini ke polisi dan setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku, termasuk seorang residivis berinisial R yang diduga sebagai eksekutor utama. Dari keterangan R, empat pelaku lainnya juga berhasil dibekuk. Mereka dibagi tugas, dengan RB sebagai otak dalam kasus ini, R sebagai eksekutor, dan tiga pelaku di bawah umur sebagai pengawas dan pengemudi.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menyatakan bahwa seluruh alat bukti telah ditemukan dalam kasus ini.