Sunoto (51), seorang warga Menganti, Gresik, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri, NAM (13). Sunoto tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya tersebut. Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Reskrim Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Gresik. Tindakan cabul ini terjadi sejak pertengahan Agustus 2024 dan ibu korban juga mengaku pernah mengalami hal serupa saat masih remaja. Sunoto kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut setelah mengumpulkan bukti yang cukup. Polisi menjerat Sunoto dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.