31.3 C
Jakarta
Tuesday, October 22, 2024
HomeKriminalKejaksaan Jombang Bekuk Buron Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,8 Miliar

Kejaksaan Jombang Bekuk Buron Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,8 Miliar

Date:

Berita Terkait

Pelantikan Kepengurusan Baru BEM dan DPM Fasilkom-TI USU 2024/ 2025 – SUARA USU

Reporter: Zalfaa Tirta/ Muhammad Fajri Suara USU, Medan. Badan Eksekutif...

Oknum Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jalani Persidangan

Oknum Polisi Wanita (Polwan) Briptu FN (28) dari Polres...

Pertahanan Persebaya Surabaya Sulit Ditaklukkan

Pelatih PSM Makassar, Bernardo Tavares, mengidentifikasi beberapa pemain Persebaya...

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menangkap Fiqi Efendi (40), tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton yang dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Timur. Fiqi, yang tinggal di Jl KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, sebelumnya merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejari Jombang sejak Juli 2024. Pada Oktober 2023, Fiqi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Fiqi berhasil menghilang dan tetap buron hingga persidangan dilaksanakan dua kali. Namun, pada Selasa (1/10/2024), Fiqi berhasil ditangkap oleh Kejari Jombang. Menurut Kepala Kejari Jombang, Nul Akbar, Fiqi ditangkap di Surabaya setelah disembunyikan oleh seseorang. Fiqi kemudian dibawa ke Rutan Jombang.

Fiqi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di Jombang sejak 27 Oktober 2023. Setelah penetapan tersangka, jaksa melakukan pemantauan ke lokasi antara 5 Februari 2024 hingga 16 Mei 2024, namun Fiqi tidak ditemukan. Akibatnya, kasus tersebut harus ditunda karena Fiqi tidak hadir dalam persidangan.

Dody Novalita, Kepala seksi pidana khusus Kejari Jombang, mengungkapkan bahwa Fiqi merupakan otak di balik proyek rabat beton dengan dana APBD Provinsi Jatim sebesar Rp3,8 miliar. Fiqi membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat) untuk proyek tersebut, namun kemudian melakukan pemotongan sebesar 50 hingga 70 persen dari dana yang diterima pokmas. Dengan demikian, kerugian negara akibat tindakan Fiqi diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

Fiqi disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejari Jombang telah berhasil menangkap Fiqi setelah ia menjadi buron selama beberapa waktu.

Source link

Berita Terbaru