Komite Disiplin PSSI memberikan sanksi tegas kepada Panitia Pelaksana (Panpel) Persib Bandung akibat ketidakmampuan menjaga keamanan dan ketertiban saat laga melawan Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, pada 23 September 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Komdis PSSI bernomor 027/L1/SK/KD-PSSI/X/2024, Panpel Persib melanggar Kode Disiplin PSSI 2023.
Pelanggaran ini mencakup penyalaan flare, pelemparan botol air mineral ke steward, serta masuknya penonton ke area lapangan yang menyebabkan kerusuhan dan korban luka-luka.
Akibat pelanggaran tersebut, sanksi yang dijatuhkan meliputi larangan menyelenggarakan 2 pertandingan kandang dengan penonton, penutupan tribun utara dan selatan untuk 3 pertandingan berikutnya, serta denda sebesar Rp 295 juta. Sanksi ini merujuk kepada sejumlah pasal dalam Kode Disiplin PSSI 2023.
Vice President Operation Persib Andang Ruhiat, mengakui pelanggaran yang terjadi dan menerima sanksi tersebut.
“Andang berharap sanksi ini menjadi yang terakhir dan mengajak semua pihak, termasuk Panpel, manajemen klub, dan Bobotoh, untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam setiap pertandingan. Dia menegaskan komitmen Persib untuk memperbaiki penyelenggaraan ke depan dan mencegah insiden serupa.
Kami berkomitmen untuk berusaha lebih keras menjaga keamanan dan ketertiban di setiap pertandingan. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian, panitia penyelenggara, dan komunitas suporter untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang,” ujar Andang. (faw/ian)