31.3 C
Jakarta
Tuesday, October 22, 2024
HomeKriminalJalani Sidang Lanjutan, Gus Muhdlor Didampingi Keluarga

Jalani Sidang Lanjutan, Gus Muhdlor Didampingi Keluarga

Date:

Berita Terkait

Pelantikan Kepengurusan Baru BEM dan DPM Fasilkom-TI USU 2024/ 2025 – SUARA USU

Reporter: Zalfaa Tirta/ Muhammad Fajri Suara USU, Medan. Badan Eksekutif...

Oknum Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jalani Persidangan

Oknum Polisi Wanita (Polwan) Briptu FN (28) dari Polres...

Pertahanan Persebaya Surabaya Sulit Ditaklukkan

Pelatih PSM Makassar, Bernardo Tavares, mengidentifikasi beberapa pemain Persebaya...

Sidoarjo (beritajatim.com) – Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, kali ini didampingi oleh keluarganya.

Gus Muhdlor terlihat tenang dalam kemeja batiknya saat sidang berlangsung. JPU memanggil 5 saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, antara lain Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.

Di pengadilan tersebut, terungkap bahwa ada aliran dana sebesar Rp 50 juta per bulan yang diambil dari dana potongan insentif pajak dan diduga diberikan kepada Gus Mujdlor tanpa permintaan dari pihak bersangkutan. Ari Suryono telah menyatakan bahwa Gus Muhdlor hanya meminta bantuan untuk mengurus penggajian pegawai di Pendopo, bukan meminta uang sebesar itu.

Ari Suryono juga menjelaskan bahwa permintaan nominal tersebut sebenarnya datang dari staf Pendopo, Achmad Masruri. Achmad Masruri yang kemudian menerima uang tersebut setiap awal bulan atas perintah dari Siska Wati dan kadang-kadang langsung dari Ari Suryono. Gus Muhdlor sendiri tidak pernah menerima uang dari BPPD.

Selain itu, Ari Suryono juga menegaskan bahwa pemotongan dana insentif pajak untuk kebutuhan kebersamaan di Pendopo sudah berlangsung sejak sebelum masa kepemimpinan Gus Muhdlor. Ari Suryono yang mengambil inisiatif untuk menggunakan dana sedekah untuk kebutuhan para pegawai Pendopo tanpa instruksi langsung dari Gus Muhdlor.

Kasus ini bermula dari OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu, ketika KPK mengamankan 11 orang termasuk Ari dan Siskawati karena diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo sebesar 10 hingga 30 persen.

Source link

Berita Terbaru