Kakak adik di Jombang dijebloskan ke penjara setelah keroyok tetangga
Kakak adik berinisial WRD (21) dan MAH (18) asal Dusun/Desa Pulogedang Kecamatan Tembelang di Jombang telah memasuki penjara akibat tindakan kekerasan terhadap tetangganya, Djamaluddin (39). Selain Djamaluddin, ada tiga korban lain yang juga menjadi target dari keroyokan tersebut. Kejadian tersebut terjadi di warung kopi milik Fauzi di desa tersebut pada malam Rabu (9/10/2024).
Menurut Kapolsek Tembelang, Iptu Fadilah, peristiwa ini dimulai ketika korban sedang menikmati kopi di warung tersebut bersama tiga orang lainnya. Kemudian, kakak adik datang bersama dua temannya dan menciptakan konflik dengan menuduh korban telah merusak kendaraan mereka.
Setelah adu mulut, kakak adik tersebut mulai melakukan penganiayaan terhadap korban, menyebabkan tiga korban mengalami luka. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembelang dan polisi langsung melakukan penyelidikan.
Dua dari empat pelaku yang dilaporkan, yakni WRD dan MAH, telah ditangkap dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.