Pesta miras di Jombang Berakhir dengan 17 Tersangka Ditangkap
Pesta miras dilakukan di warung angkringan di Jombang dan 17 orang akhirnya ditangkap oleh polisi yang tengah melakukan patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).
Menurut Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Wakapolres Kompol Hari Kurniawan, patroli dilakukan pada Sabtu malam. Sasarannya adalah penertiban kendaraan knalpot brong, kelengkapan surat, dan peredaran miras.
Patroli malam minggu itu meliputi beberapa wilayah di Jombang, termasuk angkringan di Jalan A yani, Jalan Buya Hamka, angkringan depan Stadion Merdeka, SPBU Jalan Gatot Subroto, angkringan Parimono, angkringan sepanjang Jalan Gus Dur, dan tempat-tempat tongkrongan muda-mudi yang terindikasi terlibat dalam peredaran miras.
“Dalam patroli tersebut, kami berhasil menangkap 12 orang yang sedang menenggak miras dan diduga akan melakukan balap liar. Mereka tertangkap di angkringan Jalan Gus Dur dan angkringan Parimono. Kami menemukan 4 botol miras. Sebanyak 17 orang diamankan dan dibawa ke Polres Jombang untuk pendataan,” ujar Kompol Hari.
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menindak 20 kendaraan yang melanggar, termasuk 5 kendaraan knalpot brong dan 15 pelanggaran terkait helm dan surat kendaraan.
Kompol Hari menyampaikan bahwa kegiatan patroli akan menjadi lebih intensif ke depannya. Sesuai arahan Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, petugas akan mengambil tindakan tegas untuk memberikan efek jera.
“Kami mengharapkan kesadaran dari para orangtua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak menghabiskan malam hingga dini hari, karena sangat rentan. Kebanyakan dari yang kami temukan di lapangan adalah anak-anak di bawah umur,” tambahnya.
Wakapolres Jombang menegaskan bahwa kegiatan patroli dilakukan oleh seluruh jajaran Polres dan polsek. Dipimpin langsung oleh para Kapolsek yang terbagi menjadi 5 rayon, yaitu Rayon Kota, Timur, Barat, Utara, dan Selatan.