Sidoarjo (beritajatim.com) – Achmad Masruri memanfaatkan nama mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Masruri meminta uang kepada mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dengan alasan biaya operasional mengawal Gus Muhdlor, meskipun Gus Muhdlor tidak pernah memerintahnya.
Masruri menyebut bahwa dia pertama kali menerima uang dari Ari Suryono bersama dengan sarung saat bulan puasa. Kemudian, Masruri meminta kembali uang tersebut dengan dalih untuk biaya operasional atas nama bapak bupati. Namun, Masruri tidak merinci jumlah uang yang diminta, hanya menyebut nilainya puluhan juta rupiah dan diterima pada tahun 2022.
Pada tahun 2023, Masruri juga mengaku meminta uang dan kali ini diberikan oleh mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, bukan Ari Suryono. Siska Wati bersama suaminya Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo Agus Sugiarto menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada Masruri.
Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan 8 saksi dan Ari Suryono serta Siska Wati telah divonis dengan hukuman penjara masing-masing 5 dan 4 tahun.