31.3 C
Jakarta
Tuesday, October 22, 2024
HomeKriminalSindikat Prostitusi di Surabaya Hanya Dihukum 7 Bulan Penjara

Sindikat Prostitusi di Surabaya Hanya Dihukum 7 Bulan Penjara

Date:

Berita Terkait

Pelantikan Kepengurusan Baru BEM dan DPM Fasilkom-TI USU 2024/ 2025 – SUARA USU

Reporter: Zalfaa Tirta/ Muhammad Fajri Suara USU, Medan. Badan Eksekutif...

Oknum Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jalani Persidangan

Oknum Polisi Wanita (Polwan) Briptu FN (28) dari Polres...

Pertahanan Persebaya Surabaya Sulit Ditaklukkan

Pelatih PSM Makassar, Bernardo Tavares, mengidentifikasi beberapa pemain Persebaya...

Yeyen Kardila dan Sandy Sanjaya sindikat prostitusi ringan dihukum oleh majelis hakim PN Surabaya karena melanggar UU Perlindungan Anak dengan melakukan kekerasan terhadap anak. Jaksa menuntut pidana penjara selama 10 bulan, namun majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan. Kasus ini bermula pada November 2023 ketika Yeyen, Sandy Sanjaya, dan Ranu Safikri berangkat ke Surabaya dan menginap di Apatement Bale Hinggil untuk mencari pria yang ingin berhubungan badan dengan tarif bervariasi. Mereka juga mencari perempuan untuk bekerja sebagai PSK.

Keduanya juga membawa gadis remaja yang mau bekerja sebagai PSK dengan bayaran antara Rp150 – 200 ribu untuk berhubungan badan. Mereka memiliki joki dan menggunakan media sosial untuk mempromosikan layanan seks dengan tarif antara Rp650 ribu – Rp800 ribu. Kelompok ini juga melibatkan remaja lainnya untuk bekerja sebagai PSK dengan pembagian upah yang tidak proporsional. Terdakwa tidak memperbolehkan para PSK keluar dari tempat tinggal mereka dan sering kali menggunakan kekerasan fisik jika tidak mendapatkan uang bonus dari tamu.

Source link

Berita Terbaru