Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, pada Rabu (16/10/2024). Selama penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), namun tidak ada uang yang disita.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya penyidikan sebelumnya oleh KPK. Pada bulan September hingga Oktober 2024, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep. KPK menyita tujuh unit kendaraan dan berbagai barang berharga seperti jam tangan Rolex dan cincin berlian. Selain itu, uang tunai dalam berbagai mata uang dan barang bukti elektronik seperti handphone, harddisk, dan laptop juga disita.
Pada bulan September 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik. Menteri Abdul Halim Iskandar juga telah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini semakin berkembang dengan KPK menetapkan 21 tersangka baru, terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi. Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, membuka jalur penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas di Jawa Timur.