Penangkapan WN Rusia di Surabaya akan Dimejahijaukan
Penangkapan seorang Warga Negara Rusia yang berprofesi sebagai model di Surabaya akan menghadapi konsekuensi hukum. Pasal yang disangkakan kepadanya mengancam dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp25 juta.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menyatakan bahwa WN Rusia tersebut akan disangkakan berdasarkan Pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Langkah ini diambil karena WN tersebut memberikan keterangan palsu dan bersikap tidak kooperatif selama proses klarifikasi.
Dalam klarifikasi di lokasi kejadian, WN Rusia menolak untuk menunjukkan dokumen perjalanan atau visa kepada petugas, meskipun diminta secara resmi. Hal ini menyebabkan petugas Imigrasi membawa WN tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan awal, WN Rusia diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai tindakan administratif keimigrasian, WN tersebut telah didetensikan sejak 25 September 2024 sebagai bagian dari prosedur pra-penyidikan.
Meskipun barulah setelah lima hari berada di ruang detensi WN Rusia memberikan dokumen resminya, Kantor Imigrasi Surabaya tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani, menekankan komitmen untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan keimigrasian di Indonesia.
Operasi tersebut juga sebagai pengingat bagi WNA lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan menunjukkan sikap kooperatif kepada petugas. Pengawasan keimigrasian terus diperkuat untuk memastikan ketertiban nasional tidak terganggu oleh pelanggaran. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Surabaya untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap aturan yang berlaku.