31.3 C
Jakarta
Tuesday, October 22, 2024
HomeKriminalGangster Surabaya Hendak Tawuran Malah Siaran Live, 2 Remaja Berstatus ABH

Gangster Surabaya Hendak Tawuran Malah Siaran Live, 2 Remaja Berstatus ABH

Date:

Berita Terkait

Pelantikan Kepengurusan Baru BEM dan DPM Fasilkom-TI USU 2024/ 2025 – SUARA USU

Reporter: Zalfaa Tirta/ Muhammad Fajri Suara USU, Medan. Badan Eksekutif...

Oknum Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jalani Persidangan

Oknum Polisi Wanita (Polwan) Briptu FN (28) dari Polres...

Pertahanan Persebaya Surabaya Sulit Ditaklukkan

Pelatih PSM Makassar, Bernardo Tavares, mengidentifikasi beberapa pemain Persebaya...

Surabaya (beritajatim.com) – Dua kelompok gangster di Surabaya hampir terlibat dalam tawuran di Jalan Kapasari pada Sabtu (19/10/2024) kemarin. Beruntung, aksi tawuran tersebut terendus oleh anggota Respati Polrestabes Surabaya terlebih dahulu dan berhasil dicegah.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso menyatakan bahwa aksi tawuran itu terdeteksi oleh tim Respati Polrestabes Surabaya melalui patroli di media sosial. Anggota tim menemukan dua akun yang melakukan siaran langsung tentang tawuran dari lokasi tersebut melalui akun media sosial mereka.

“Setelah mengetahui adanya aksi tawuran di Surabaya Utara, anggota segera menuju lokasi,” kata Teguh pada hari Minggu (20/10/2024).

Ketika berada di sekitar Jalan Kapasari, sejumlah remaja langsung melarikan diri dan membubarkan diri. Dari dua kelompok remaja yang terlibat, polisi berhasil mengamankan tiga anak remaja dengan inisial MD (21), AT (16), dan FF (17).

“Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 buah pedang corbek, 1 buah tongkat golf, 1 buah sarung celurit, 2 buah handphone, 1 buah gesper, dan 1 unit sepeda motor Mio Soul,” jelas Teguh.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, mengatakan bahwa ketiga orang yang telah diamankan saat ini sedang diproses di Polsek Genteng. Ia menegaskan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas aksi kekerasan jalanan dan menjaga ketertiban umum.

“Patroli media sosial menjadi salah satu cara efektif dalam memantau aktivitas remaja yang rentan terlibat dalam tindakan kriminal, termasuk tawuran,” tambahnya.

Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim, menyatakan bahwa dari ketiga orang yang telah diproses, pihaknya menetapkan dua remaja dengan inisial MD sebagai tersangka dan AT sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan/atau UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA),” ungkap Bayu Halim. [ang/aje]

Source link

Berita Terbaru