Catatan Tahunan 2023 mencatat bahwa jumlah kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023 sebanyak 289.111 kasus, menurun 12% dari tahun sebelumnya. Namun, upaya perlindungan terhadap perempuan masih perlu ditingkatkan. Kekerasan seksual dapat berupa verbal, nonfisik, fisik, dan daring. WHO memberikan beberapa cara untuk mencegah kekerasan seksual, antara lain dengan melibatkan pendekatan individu, perkembangan, sosial komunitas, tenaga kesehatan, hukum, dan kebijakan.
Di Indonesia, terdapat sekitar 3.800 kasus perundungan pada tahun 2023, separuh di antaranya terjadi di lembaga pendidikan. Diperlukan perhatian serius terhadap upaya pencegahan dan penanganan kasus perundungan di lingkungan pendidikan. Perundungan bisa terjadi secara fisik, verbal, atau melalui cyberbullying. Untuk mencegah perundungan, diperlukan sosialisasi, rasa empati, kebijakan anti perundungan, mengenali tanda-tanda, dan berani menghentikan aksi perundungan.
Artikel ini adalah publikasi tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila.