32.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024
HomeGaya HidupFenomena Sosial yang Harus Dihentikan – SUARA USU

Fenomena Sosial yang Harus Dihentikan – SUARA USU

Date:

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Bappenas dalam Mengelola Sumber Daya Manusia di Daerah

Evaluasi kinerja Bappenas dalam mengelola sumber daya manusia...

Strategi Konservasi Hutan untuk Meningkatkan Kualitas Udara, Lingkungan, dan Kelestarian

Strategi konservasi hutan untuk meningkatkan kualitas udara dan...

Dampak Pencemaran Air terhadap Konservasi Alam: Ancaman Nyata bagi Kehidupan

Dampak pencemaran air terhadap konservasi alam - Pencemaran...

Yayasan Paseban: Membangun Kesejahteraan Masyarakat

Yayasan Paseban dan Perannya dalam Membangun Masyarakat yang...

Auditor KPK dan Upaya Meningkatkan Efektivitas Audit Internal Control

Auditor KPK dan upaya meningkatkan efektivitas audit internal...

Catatan Tahunan 2023 mencatat bahwa jumlah kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023 sebanyak 289.111 kasus, menurun 12% dari tahun sebelumnya. Namun, upaya perlindungan terhadap perempuan masih perlu ditingkatkan. Kekerasan seksual dapat berupa verbal, nonfisik, fisik, dan daring. WHO memberikan beberapa cara untuk mencegah kekerasan seksual, antara lain dengan melibatkan pendekatan individu, perkembangan, sosial komunitas, tenaga kesehatan, hukum, dan kebijakan.

Di Indonesia, terdapat sekitar 3.800 kasus perundungan pada tahun 2023, separuh di antaranya terjadi di lembaga pendidikan. Diperlukan perhatian serius terhadap upaya pencegahan dan penanganan kasus perundungan di lingkungan pendidikan. Perundungan bisa terjadi secara fisik, verbal, atau melalui cyberbullying. Untuk mencegah perundungan, diperlukan sosialisasi, rasa empati, kebijakan anti perundungan, mengenali tanda-tanda, dan berani menghentikan aksi perundungan.

Artikel ini adalah publikasi tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila.

Source link

Berita Terbaru