Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Kusnadi, dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Kusnadi, yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), diperiksa sebagai saksi.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, pemeriksaan dilakukan di kantor KPK namun Kusnadi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Sebanyak enam orang saksi lain juga diperiksa dalam kasus ini, yang berasal dari pihak swasta.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Dari hasil penyidikan ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Dari ke-21 tersangka tersebut, 4 merupakan penerima suap dan 17 lainnya merupakan tersangka pemberi. Tiga dari empat tersangka penerima adalah penyelenggara negara dan satu lainnya adalah staf dari Penyelenggara Negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 berasal dari pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.