34.8 C
Jakarta
Tuesday, October 22, 2024
HomeKriminalPengadilan Negeri Gresik Bebaskan Terdakwa Penyalahgunaan APBDes Roomo Gresik

Pengadilan Negeri Gresik Bebaskan Terdakwa Penyalahgunaan APBDes Roomo Gresik

Date:

Berita Terkait

Sate Sumber Rezeki, Kuliner Lezat di Jamin Ginting – SUARA USU

Sate Sumber Rezeki: Pilihan Kuliner Terjangkau Bagi Mahasiswa USU Reporter:...

Sidang Dugaan Korupsi Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Periksa 22 Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Pasang Target Tinggi, 20 Atlet Silat Blitar Siap Bertarung di Popda Jatim

Atlet pencak silat Kota Blitar bersiap bertanding di Pekan...

The Hall by Louis Vuitton Dianugerahi Satu Michelin Star

Louis Vuitton telah meraih penghargaan baru di dunia kuliner...

Gresik (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Gresik memiliki pilihan untuk mengabulkan permohonan Nur Hasyim terkait penyalahgunaan APBDes di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Awalnya, Nur Hasyim didakwa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik karena menjalankan APBDes dan dana corporate social responsibility (CSR) di Desa Roomo.

Ketua Majelis Hakim, Adhi Satrija Nugroho, telah menerima permohonan dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Roomo. Pengadilan menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan proses penyelidikan. “Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah,” katanya pada Senin (21/10/2024).

Permohonan terdakwa diterima karena proses pemberian CSR berdasarkan hubungan hukum perdata dalam sebuah perjanjian. Kejari menuduh Nur Hasyim dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kejari Gresik diwajibkan menghentikan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pemohon,” kata Adhi.

Majelis Hakim juga memutuskan untuk membebaskan Nur Hasyim dari Rumah Tahanan Kelas II B Gresik. Nur Hasyim telah ditahan sejak 26 September 2024 setelah dijadikan tersangka oleh Kejari Gresik. “Pengadilan meminta Kejari untuk mengembalikan nama baik pemohon,” tambah Ketua Majelis Hakim Adhi.

Kuasa Hukum Nur Hasyim, Johannes Dipa Widjaja, merasa puas dengan keputusan tersebut. Menurutnya, Kejari tidak dapat memberikan bukti yang kuat terhadap dakwaan korupsi. “Keberugian negara harus dibuktikan secara jelas. Namun, Kejari Gresik tidak mampu membuktikan hal tersebut,” katanya.

Dipa menjelaskan bahwa Nur Hasyim hanya seorang saksi dalam dugaan penyelewengan dana CSR. Pengelolaan anggaran sepenuhnya adalah tanggung jawab perintah desa, terutama Kepala Desa Taqwa Zainudin dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah. “Ini harus menjadi pembelajaran bagi Kejari Gresik agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, masih menunggu salinan putusan resmi untuk pertimbangan langkah hukum selanjutnya. “Kami akan memberikan informasi lebih lanjut seiring perkembangan kasus ini,” kata Alifin. [dny/kun]

Source link

Berita Terbaru