26.7 C
Jakarta
Thursday, November 21, 2024
HomeKriminalAhli Psiko Forensik Sebut Terdakwa Dokter Bagus Menjadi Pemicu Utama Trauma Dr...

Ahli Psiko Forensik Sebut Terdakwa Dokter Bagus Menjadi Pemicu Utama Trauma Dr Maedy dan Anaknya

Date:

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Bappenas dalam Mengelola Sumber Daya Manusia di Daerah

Evaluasi kinerja Bappenas dalam mengelola sumber daya manusia...

Strategi Konservasi Hutan untuk Meningkatkan Kualitas Udara, Lingkungan, dan Kelestarian

Strategi konservasi hutan untuk meningkatkan kualitas udara dan...

Dampak Pencemaran Air terhadap Konservasi Alam: Ancaman Nyata bagi Kehidupan

Dampak pencemaran air terhadap konservasi alam - Pencemaran...

Yayasan Paseban: Membangun Kesejahteraan Masyarakat

Yayasan Paseban dan Perannya dalam Membangun Masyarakat yang...

Auditor KPK dan Upaya Meningkatkan Efektivitas Audit Internal Control

Auditor KPK dan upaya meningkatkan efektivitas audit internal...

Surabaya (beritajatim.com) – Pada persidangan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Lettu Laut (K) Dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, tiga saksi telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/10/2024). Salah satu dari ketiga saksi tersebut adalah ahli psikologi forensik LPSK, Riza Wahyuni, S.Psi., M.Si.

Riza Wahyuni, yang juga merupakan Ketua Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Perwakilan Jawa Timur, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan psikologi terhadap dokter Mae’dy dan ketiga anaknya, disimpulkan bahwa mereka mengalami depresi berat akibat perbuatan Lettu Laut (K) Dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.

Ahli juga menambahkan bahwa selama pemeriksaan, dokter Mae’dy dan anak-anaknya juga ditanyai mengenai masa lalu mereka, termasuk masalah rumah tangga sebelumnya. Namun, ahli menegaskan bahwa penyebab utama depresi yang mereka alami adalah peristiwa terakhir yang terjadi.

Menurut ahli, dokter Mae’dy dan ketiga anaknya perlu mengonsumsi obat untuk mengatasi depresi yang mereka alami. Pengobatan psikiatri harus dilakukan dalam waktu minimal enam bulan untuk meminimalisir stagnansi pasien.

Sementara itu, saksi Djunaedi dan saksi Hoesniati, yang merupakan adik dari ibu dokter Mae’dy, memberikan kesaksian tentang peristiwa yang terjadi pada 29 April 2024. Namun, kedua saksi tersebut tidak melihat kejadian secara langsung dan hanya mendengar cerita dari ibu dokter Mae’dy.

Ketua majelis hakim menegur penasihat hukum terdakwa karena keterangan kedua saksi yang tidak melihat langsung kejadian.
Kuasa hukum korban, May Cendy Aninditya, menyoroti upaya terdakwa dalam menghadirkan saksi yang tidak mengetahui apa-apa sebagai bentuk pencitraan diri yang tidak relevan dengan objek perkara KDRT fisik dan psikis.

Source link

Berita Terbaru