34.8 C
Jakarta
Tuesday, October 22, 2024
HomeKriminalSidang Dugaan Korupsi Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Periksa 22 Saksi

Sidang Dugaan Korupsi Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Periksa 22 Saksi

Date:

Berita Terkait

Sate Sumber Rezeki, Kuliner Lezat di Jamin Ginting – SUARA USU

Sate Sumber Rezeki: Pilihan Kuliner Terjangkau Bagi Mahasiswa USU Reporter:...

Pasang Target Tinggi, 20 Atlet Silat Blitar Siap Bertarung di Popda Jatim

Atlet pencak silat Kota Blitar bersiap bertanding di Pekan...

The Hall by Louis Vuitton Dianugerahi Satu Michelin Star

Louis Vuitton telah meraih penghargaan baru di dunia kuliner...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 22 saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo yang melibatkan terdakwa Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Para saksi itu menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan uang kepada Gus Muhdlor.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Sidoarjo dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani dengan Athoillah dan Ibnu Abbas Ali sebagai hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK memperlihatkan data yang menunjukkan bahwa seluruh hasil pemotongan insentif diserahkan kepada mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Beberapa saksi juga menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui penggunaan dana pemotongan insentif tersebut, meskipun mereka harus membayar sejumlah uang setiap beberapa bulan. Gus Muhdlor diberi kesempatan untuk bertanya kepada para saksi, dan para saksi secara bersamaan menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan uang kepada Gus Muhdlor atau terlibat dalam pembuatan Surat Keputusan yang ditandatangani olehnya.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kantor BPPD Sidoarjo, pada tanggal 25 Januari. Sejumlah orang termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati ditangkap dalam operasi tersebut. Keduanya telah divonis hukuman penjara karena terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo dalam kurun waktu tertentu dengan total kerugian negara mencapai Rp 8,544 miliar.

Source link

Berita Terbaru