SMA Gloria 2 Komitmen Tempuh Jalur Hukum Pasca Keributan
Surabaya (beritajatim.com) – Pasca keributan yang terjadi pada Senin (21/10/2024) kemarin, SMA Gloria 2 memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Keputusan ini diungkapkan dalam surat edaran dengan nomor 506/SMAKG2/S.6/X/24.
Surat tersebut dikeluarkan pada Selasa (22/10/2024) dan ditandatangani oleh Kepala SMA Kristen Gloria 2, Deborah Indriati. Dalam surat tersebut, terdapat 3 poin yang menjadi pemberitahuan terkait respon terhadap keributan yang terjadi akibat marahnya seorang pria berinisial IV, salah satu pengusaha RHU Surabaya, terhadap permasalahan yang melibatkan anaknya.
Poin-poin tersebut antara lain:
1. Sekolah menyayangkan tindakan kekerasan yang terjadi terhadap murid dan guru Sekolah Kristen Gloria.
2. Sekolah akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya.
3. Sekolah akan terus berupaya menjaga keamanan dan perlindungan bagi siswa dan guru di Sekolah Kristen Gloria demi kelancaran proses belajar-mengajar.
Robi Dharmawan, salah satu guru SMA Gloria 2, juga mengonfirmasi isi surat edaran tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk membahas kasus kekerasan yang dialami siswa dan guru di sekolah tersebut.
Sementara itu, di lokasi, terlihat dua anggota kepolisian dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya tengah berada di SMA Gloria Surabaya untuk mengamankan situasi. Beberapa anggota kepolisian juga nampak berjaga di sekitar lokasi sekolah.
Sebelumnya, keributan yang terjadi di SMA Gloria 2 pada Senin (21/10/2024) sempat viral di media sosial. Namun, Kapolsek Mulyorejo, Kompol Aspul Bakti, mengklarifikasi bahwa tidak ada kasus penganiayaan yang terjadi di SMA Gloria 2. Meskipun demikian, percekcokan yang terjadi telah diselesaikan melalui mediasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa.
Dengan demikian, SMA Gloria 2 menjunjung tinggi keamanan dan akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.